GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Dua Atok Peyot Ini Perkosa Anak di Bawah Umur , Setan Apa Yang Merasuki Mu Atok


Polisi mengamankan dua pria paruh baya yang diduga memperkosa anak-anak di bawah umur. Pemerkosaan dari tiga langkahnya, dan memperkosa lain mantan iparnya. Status dari dua tersangka telah menjadi mertua dan menantu.

"Kami telah mengamankan dua tersangka dari laporan ayah korban. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing," kata Kepala Investigasi Kriminal Polresta Palembang, Kompol Mariuly Pardede dilaporkan oleh Detikcom pada hari Senin.






Yaruly menjelaskan, tersangka adalah AB (54) dan SM (50). AB Status adalah mantan mertua SM. Tersangka AB diduga memperkosa tiga anak di bawah umur yang statusnya adalah anak tirinya. Sementara BC diduga memperkosa mantan iparnya. Korban SM adalah adik lelaki mantan istri SM itu.


"Untuk tersangka AB, mengakui bahwa tiga langkah langkahnya berliku-liku seperti suami dan istri. Ada lima kali, beberapa dua kali," kata Marriy.


Masih didasarkan pada pernyataan tersangka AB, lanjutkan secara Marahkan, hubungan terlarang dilakukan ketika istrinya tertidur lelap. Peluang itu bisa dilakukan karena tiga langkah tidur di satu ruangan dengannya. Sehingga para pelaku yang setiap hari kekuatan becak selalu memanfaatkan kondisi ini untuk mengasosiasikan anak tirinya.




"Tersangka mengakui bahwa jika tindakan itu tidak ada unsur paksaan. Setiap kali dia melakukan hubungan, korban selalu diberi tinggi hingga Rp. 30 ribu," kata Marriy.


Untuk dicurigai SM yang juga bekerja becak, berlanjut, yang tidak lain adalah putra tersangka AB, diduga memperkosa adik laki-laki iparnya sendiri. Dalam pemeriksaan, BC membantah melakukan pemerkosaan. Hubungan itu seperti suami dan istri, dia mengaku suka.


"BC, mengakui bahwa korban sering datang ke rumahnya dan mengundang hubungan suami dan istrinya. Tersangka juga mengatakan bahwa korban meminta menikah setelah status pelaku perceraian dengan saudaranya. Masih pernyataan tersangka, Dia bercerai karena istrinya selingkuh, "kata Marriy.






Dalam hal ini, berkata Maruly, kedua tersangka itu didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Sementara Saksi BC (50) mengklaim telah lama mengetahui tindakan suaminya AB, termasuk mantan putra SM. "Saksi BC tidak berani melaporkan tindakan suaminya dan mantan menantu karena itu terancam akan dibunuh,".


1 komentar

1 komentar

  • Anonim
    Anonim
    13 Maret 2021 pukul 22.25
    Bejat
    Reply