GxzUBrBMEEakW66FSTGICNpZ9jjSH2aNOIf0tajj
Bookmark

Sedang berdiri diPinggir Jalan miliki Narkotika jenis sabu, Pria Ini diCiduk Polres Tanjungbalai



Sedang berdiri diPinggir Jalan miliki Narkotika jenis sabu, Pria Ini diCiduk Polres Tanjungbalai


Tanbenews-Tanjungbalai - Junaidi Alias EDI (47), warga Jalan Cendrawasih Gang, Garuda, lingkungan Kuala Beting Kapias, Tanjungbalai Kota, ditangkap oleh Tanjungbalai Kabupaten Narkotika SAT sambil berdiri, Selasa (10/8/21) pukul 22.00 WIB seharusnya memiliki obat methchool.


Tanjungbalai Kepala Kepolisian AKBP Triyadi, SH, Sik melalui Kepala Humas IPT Ahmad Dahlan mengatakan bukti itu berhasil diamankan dari 1 (satu) narkotika yang mencurigakan metamfetamin pembungkus dengan berat bersama bruto 5,14 (lima, empat belas) gram dan 1 ( satu) kesatuan HP merek NOKIA hitam dengan kartu SIM 085261927778, 1 (satu) daun timah dan placco rokok

uang tunai RP. 445.000 (440.000 dari lima rupee.


Untuk informasi dari komunitas yang luar biasa yang di Kuala Kapias PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, ada 1 (satu) orang dengan fitur yang diberitahu tentang realisasi transaksi narkoba Shabu-jenis.


Dan untuk informasi ini, Narkotika Kepolisian Tanjungbalai SAT disutradarai oleh Idik II Sat Res Narkotika Ipda N.Tamba langsung dialihkan ke TKP (TKP) dan hak untuk melihat laki-laki berada di sisi jalan dan tim membuat Segera sebuah penahanan pria -Laki.


Ketika ditemukan bahwa penangkapan 1 (satu) buah plastik yang konon berisi Shabu-jenis narkotika dari kanan pelaku.


Di sisi lain, pejabat itu mempertanyakan tersangka menjelaskan bahwa narkotika yang terdiri dari 1 pack berat kotor 5,14 (lima dari empat belas commasses) itu benar timnya dari tersangka dan bukti dibawa ke kantor polisi Tanjungbalai untuk diproses Menurut hukum yang berlaku


Melanggar Pasal 114 ayat (1) anak perusahaan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun dan paling lambat 20 (dua puluh) tahun.




Sumber: Balainews.id.

Posting Komentar

Posting Komentar